Blogger Widgets

Monday 10 February 2014

Sektor dan Tanggung Jawab Industri

Sektor dan Tanggung Jawab Industri

1.      Pengertian Industri
            Istilah industri berasal dari bahasa latin, yaitu industria yang artinya buruh atau tenaga kerja. Industri adalah suatu usaha atau kegiatan pengolahan bahan mentah atau barang setengah jadi menjadi barang jadi yang memiliki nilai tambah untuk mendapatkan keuntungan.
v  Bahan mentah adalah bahan yang perlu diolah dahulu agar dapat memenuhi kebutuhan, misalnya karet untuk diolah menjadi ban, kapas untuk diolah menjadi benang, dll.
v  Barang setengah jadi adalah hasil olahan dari bahan mentah tapi masih perlu diolah lagi agar siap digunakan, misalnya benang bagi industri tekstil, tepung untuk industri roti, dll
v  Barang jadi, adalah hasil akhir proses pengolahan yang siap digunakan, misalnya pakaian, mobil, dll
Berikut beberapa faktor yang menentukan bidang usaha perusahaan industri.
1)      Tanah tempat didirikan perusahaan itu baik dan strategis, agar perusahaan dapat melakukan kegiatannya sehingga tidak mengganggu lingkungannya. Dalam hal ini dipikirkan pula tentang kemungkinan pengembangan perusahaan tersebut dimasa yang akan mendatang.
2)      Tersedianya bahan baku dan bahan pembantu agar produksi dapat berlangsung terus menerus, sehingga perusahaan industri sangat baik berada di tempat tersedia bahan baku dan bahan pembantu.
3)      Pengangkutan adalah salah satu faktor yang harus diperhatikan dalam menentukan kedudukan perusahaan industri, baik pengangkutan bahan baku, bahan pembantu, maupun pengangkutan hasil industri ke daerah pemasaran. Hal ini perlu dilakukan karena pengangkutan yang efisien dapat meringankan biaya produksi serta memperlancar pendistribusian produk.
4)      Pemasaran hasil produksi juga harus menjadi pertimbangan dalam menentukan kedudukan perusahaan industri agar dapat mempercepat dan memperbesar pemasaran barang.
5)      Tersedia tenaga kerja yang ahli, terampil serta murah juga menjadi salah satu faktor yang menentukan penempatan kedudukan perusahaan industri.
6)      Tersedianya tenaga penggerak, misalnya bahan bakar, listrik, san air.
Secara umum biaya kegiatan produksi dibagi menjadi tiga kelompok:
1)      Biaya bahan baku langsung, adalah semua biaya bahan baku yang membentuk bagian integral dari barang jadi dan dimasukkan secara eksplisit dalam perhitungan biaya produk. Contoh bahan baku langsung adalah kayu yang digunakan untuk membuat furnitur.
2)      Tenaga kerja langsung, adalah tenaga kerja yang melakukan konversi bahan baku langsung menjadi barang jadi dan dapat dibebankan secara layak ke produk tertentu.
3)      Overhead pabrik disebut juga beban manufaktur atau beban pabrik, adalah biaya yang terdiri atas semua biaya manufaktur yang tidak ditelusuri secara langsung ke output tertentu. Overhead pabrik biasanya memasukkan semua biaya manufaktur kecuali bahan baku langsung dan tenaga kerja langsung.


1.      Jenis Industri
Industri dapat dikelompokkan berdasarkan beberapa hal berikut ini:
a.       Berdasarkan Bahan Baku:
1)      Industri ekstraktif: industri yang bahan baku diambil langsung dari alam sekitar. Contoh: pertanian, perkebunan, perhutanan, perikanan, peternakan, dll
2)      Industri nonekstaktif: industri yang mengolah lebih lanjut hasil-hasil industri lain. Contoh: industri pemintalan, industri tekstil, dll.
3)      Industri fasilitatif:  industri yang produk utamanya adalah berbentuk jasa atau layanan yang dijual kepada para konsumennya. Contoh: asuransi, perbankan, transportasi, pariwisata, dll.
b.      Berdasarkan Tenaga Kerja:
1)      Industri rumah tangga: jumlah karyawan/tenaga kerja antara 1 - 4 orang.
2)      Industri kecil: jumlah karyawan/tenaga kerja antara 5 - 19 orang.
3)      Industri sedang/menengah: jumlah karyawan/tenaga kerja antara 20 - 99 orang.
4)      Industri besar:  jumlah karyawan/tenaga kerja berjumlah 100 orang atau lebih.
c.       Berdasarkan Produksi yang Dihasilkan
1)      Industri primer: industri yang menghasilkan barang atau benda yang tidak perlu pengolahan lebih lanjut. Contoh:  industri makanan dan minuman.
2)      Industri sekunder: industri yang menghasilkan barang atau benda yang membutuhkan pengolahan lebih lanjut sebelum dinikmati atau digunakan. Contoh: industri pemintalan benang.
3)       Industri tersier: industri yang produk atau barangnya berupa layanan atau jasa. Contoh: industri perbankan.
d.      Berdasarkan Bahan Mentah:
1)      Industri pertanian: industri yang mengolah bahan mentah yang diperoleh dari hasil kegiatan pertanian. Contoh: indutri gula, kopi, teh, minyak goreng, dll
2)      Industri pertambangan: industri yang mengolah bahan mentah yang berasal dari hasil pertambangan. Contoh: industri perminyakan, semen dan baja.
3)      Industri Jasa: industri yang nengolah jasa dan layanan. Contoh: transportasi.
e.       Berdasarkan Lokasi Industri:
1)      Industri yang berorientasi atau menitikberatkan pada pasar (market oriented industry): industri yang didirikan mendekati persebaran konsumen.
2)      Industri yang berorientasi atau menitikberatkan pada tenaga kerja (employment oriented industry): industri yang didirikan mendekati daerah pemukiman penduduk agar mudah memperoleh tenaga kerja.
3)      Industri yang berorientasi atau menitikberatkan pada bahan baku (supply oriented industry): industri yang mendekati lokasi di mana bahan baku berada untuk memotong biaya transportasi yang besar.
4)      Industri yang tidak terikat oleh persyaratan yang lain (footloose industry): industri yang didirikan tidak terikat oleh syarat-syarat yang telah dijelaskan diatas. Industri ini dapat didirikan dimana saja, karena bahan baku, tenaga kerja, dan pasarnya sangat luas dan dapat ditemukan dimana saja.
f.       Berdasarkan Proses Produksi:
1)      Industri hulu: industri yang hanya mengolah bahan mentah menjadi barang setengah jadi. Industri ini sifatnya hanya menyediakan bahan baku untuk kegiatan industri yang lain. Contoh: industri pengolahan tepung.
2)      Industri hilir: industri yang mengolah barang setengah jadi menjadi barang jadi sehingga barang yang dihasilkan dapat langsung dipakai atau dinikmati oleh konsumen. Contoh: industri pembuat roti.
g.      Berdasarkan barang yang dihasilkan:
1)      Industri berat: industri yang menghasilkan mesin-mesin atau alat produksi lainnya.
2)      Indusri ringan: industri yang menghasilkan barang siap pakai untuk dikonsumsi.
h.      Berdasarkan Sumber Modal yang Digunakan
1)      Industri Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), yaitu industri yang memperoleh dukungan modal dari investor atau pengusaha nasional (dalam negeri).
2)      Industri Penanaman Modal Asing (PMA), yaitu industri yang modalnya berasal dari penanaman modal asing atau investor luar negeri.
3)      Industri dengan Modal Patungan (Joint Venture), yaitu industri yang modalnya berasal dari hasil kerjasama antara PMDN dengan PMA.
i.        Berdasarkan Surat keputusan Menteri Perindustrian
           Selain pengklasifikasian industri tersebut diatas, ada juga pengklasifikasian industri berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 19/M/I/1986 yang dikeluarkan oleh Departemen Perindustrian dan Perdagangan. Berdasarkan surat keputusan ini klasifikasi industri adalah sbb:
1)      Industri Kimia Dasar (IKD): industri yang memerlukan modal yang besar, keahlian yang tinggi, dan menerapkan teknologi maju. Industri yang termasuk kekompok IKD yaitu industri bahan peledak, industri semen, serta industri pupuk kimia dan industri pestisida.
2)      Industri Mesin Logam Dasar dan Elektronika (IMELDE): industri yang mengolah bahan mentah logam menjadi mesin-mesin berat atau rekayasa mesin dan perakitan. Industri ini diantaranya, yaitu industri mesin dan perakitan alat-alat pertanian, industri alat-alat berat/konstruksi, industri elektronika, dan industri kendaraan bermotor (otomotif).
3)      Aneka Industri (AI): industri yang tujuannya menghasilkan bermacam-macam barang kebutuhan hidup sehari-hari. Industri ini diantaranya, yaitu industri tekstil, industri alat listrik dan logam dan industri kimia.
4)      Industri kecil (IK): industri yang bergerak dengan jumlah pekerja sedikit, dan teknologi sederhana. Biasanya dinamakan industri rumah tangga, misalnya: industri kerajinan, industri alat-alat rumah tangga, dan perabotan dari tanah (gerabah).
5)      Industri Pariwisata:  industri yang menghasilkan nilai ekonomis dari kegiatan wisata. Bentuknya bisa berupa wisata seni budaya, wisata pendidikan, dan wisata alam.


1.      Pengelolaan Usaha
a.      Usaha yang dikelola sendiri/perorangan
           Usaha yang dikelola sendiri merupakan usaha yang didasarkan atas kepemilikan modal secara tunggal. Kelebihan dari usaha yang dikelola sendiri adalah:
1)      Pemilik bebas mengatur usahanya.
2)      Semua keuntungan dapat dinikmati sendiri.
3)      Cepat dalam mengambil keputusan
4)      Rahasia perusahaan terjamin.
     Sedangkan kekurangan usaha yang dikelola sendiri adalah:
1)      Modal terbatas.
2)      Kemampuan tenaga pengelola terbatas.
3)      Kesinambungan usaha kurang terjamin.
4)      Semua risiko ditanggung sendiri.
b.      Usaha yang Dikelola Kelompok
1)      Badan Usaha Milik Negara
a)      Perusahaan Jawatan (Perjan), perusahaan bertujuan memberikan pelayanan kepada masyarakat dan bukan semata-mata mencari keuntungan.
b)      Perusahaan Umum (Perum), perusahaan ini seluruh modalnya diperoleh dari negara. Perum bertujuan untuk melayani masyarakat dan mencari keuntungan.
c)      Perusahaan perseroan (Persero), perusahaan modalnya terdiri atas saham-saham. Sebagian sahamnya dimiliki oleh negara dan sebagian lagi dimiliki oleh pihak swasta dan luar negeri.
2)      Badan Usaha Milik Swata (BUMS)
a)      Firma (Perusahaan Persekutuan), adalah badan usaha yang dimiliki oleh paling sedikit dua orang.
b)      Persekutuan Komanditer (CV), adalah badan usaha yang modalnya dimiliki oleh beberapa orang. Pemilik modal dalam CV terdapat dua macam:
·  Anggota Aktif: bertanggung jawab penuh atas jalannya perusahaan.
·  Anggota Pasif: bertanggung jawab sebatas modal yang disertakan.
c)      Perseroan Terbatas (PT), adalah badan usaha yang modalnya dihimpun dari beberapa orang melalui penjualan saham. Saham adalah surat tanda bukti keikutsertaan menjadi pemilik perusahaan.
3)      Koperasi
Koperasi adalah usaha bersama yang memiliki organisasi berdasarkan atas asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya. Dilihat dari lingkungannya koperasi dapat dibagi menjadi berikut:
a)      Koperasi Sekolah.
b)      Koperasi Pegawai Republik Indonesia.
c)      Koperasi Unit Desa.
d)     Koperasi Konsumsi
e)      Koperasi Simpan Pinjam.
f)       Koperasi Produksi.


4.      Kawasan Industri
            Pengertian kawasan industri menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2009 tentang Kawasan Industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh perusahaan kawasan industri yang telah memiliki izin usaha kawasan industri.
      Tujuan pembangunan kawasan industri adalah sebagai berikut:
a.       Mengendalikan pemanfaatan ruang;
b.      Meningkatkan upaya pembangunan industri yang berwawasan lingkungan;
c.       Mempercepat pertumbuhan industri di daerah;
d.      Meningkatkan daya saing industri;
e.       Meningkatkan daya saing investasi;
f.       Memberikan kepastian lokasi dalam perencanaan dan pembangunan infrastruktur, yang terkoordinasi antar sektor terkait.
            Pembangunan industri merupakan salah satu pilar pembangunan perekonomian nasional, yang diarahkan dengan menerapkan prinsip-prinsip pembangunan industri yang berkelanjutan yang didasarkan pada aspek pembangunan ekonomi, sosial, dan lingkungan hidup. Saat ini pembangunan industri sedang dihadapkan pada persaingan global yang sangat berpengaruh terhadap perkembangan industri nasional. Peningkatan daya saing industri merupakan salah satu pilihan yang  harus dilakukan agar produk industri nasional mampu bersaing di dalam negeri dan luar negeri.
            Langkah-langkah dalam rangka peningkatan daya saing dan daya tarik investasi yakni terciptanya iklim usaha yang kondusif, efisien, kepastian hukum, dan pemberian fasilitas fiskal serta kemudahan-kemudahan lain dalam kegiatan usaha industri, yang antara lain dengan tersedianya lokasi industri yang memadai yang berupa kawasan industri.
            Dalam rangka pelaksanaan Pasal 20 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian, maka sebagai upaya untuk mendorong pembangunan industri perlu dilakukan pembangunan lokasi industri yang berupa kawasan industri. Pembanguanan kawasan industri merupakan sarana untuk pengembangan industri yang berwawasan lingkungan serta memberikan kemudahan dan daya tarik bagi investasi dengan pendekatan konsep efisiensi, tata ruang, dan lingkungan hidup.
            Aspek efisiensi merupakan suatu sasaran pokok pengembangan kawasan industri. Melalui pengembangan kawasan industri investor pengguna kaveling industri (user) akan mendapatkan lokasi kegiatan industri yang sudah tertera dengan baik, kemudahan pelayanan administrasi, ketersediaan infrastruktur yang lengkap, keamanan dan kepastian tempat usaha yang sesuai dengan Rencana tata Ruang Wilayah (RTRW) kabupaten/kota.
            Aspek tata ruang, pembangunan kawasan industri dapat mensinergikan perencanaan, prasarana dan sarana penunjang seperti penyediaan energi listrik, telekomunikasi, fasilitas jalan, dan lain sebagainya. Aspek lingkungan hidup, dengan pengembangan kawasan industri akan mendukung peningkatan kualitas lingkungan hidup di daerah secara menyeluruh. Kegiatan industri pada suatu lokasi pengelolaan, akan lebih mudah menyediakan fasilitas pengelolaan limbah dan juga pengendalian limbahnya.
5.      Tanggung Jawab Industri Perusahaan (Corporate Social Responsibility)
          Perusahaan memiliki suatu tanggung jawab terhadap:
1)      Konsumen/pelanggan
2)      Pemilik/pemegang saham
3)      Karyawan
4)      Kreditur
5)      Lingkungan alam
6)      Lingkungan masyarakat
          Tanggung jawab industri terhadap lingkungan dan masyarakat dapat diwujudkan dengan melaksanakan Corporate Social Responsibility atau CSR. Dengan menggunakan CSR, perusahaan tidak hanya mendapatkan keuntungan ekonomi, tetapi juga keuntungan secara sosial.
          CSR umumnya berdasarkan nilai-nilai etis penghargaan perusahaan terhadap keberadaan serta peran seluruh tenga kerja, masyarakat, lingkungan sosial maupun lingkungan alam. Rusaknya kehidupan sosial masyarakat dan lingkungan alam dapat dipastikan akan mengganggu bahkan menghentikan proses produksi perusahaan.
         Melalui CSR perusahaan dapat membangun reputasinya, seperti meningkatkan citra perusahaan, pemegang saham, merek perusahaan, maupun bidang usaha perusahaan. Semangat CSR diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antar perusahaan, masyarakat dan lingkungan. CSR juga diharapkan dapat membantu meningkatkan kesejahteraan kehidupan sosial ekonomi masyarakat lokal dan masyarakat luas pada umumnya.
6.      Kesehatan, Keselamatan, dan Keamanan dalam bekerja (K3)
          Tanggung jawab perusahaan terhadap karyawan tidak hanya membayarkan pendapatan (gaji), namun juga adanya perhatian perusahaan terhadap kesejahteraan karyawan yang menyangkut kesehatan, keselamatan dan keamanan bekerja (K3)
a.      Kesehatan Kerja
          Kesehatan adalah keadaaan sejahteraa lahir, batin serta sosial yang memungkinkan setiap orang hidup produktif secara sosial dan ekonomi. Individu yang sehat adalah yang bebas dari penyakit, cedera serta masalah mental dan emosi yang bisa mengganggu aktivitas manusia normal umumnya. Kesehatan kerja (occupational health) atau sering disebut dengan istilah kesehatan industri (industrial hygiene) adalah hal-hal yang berkaitan dengan usaha-usaha untuk menjaga kesehatan pekerja dan mencegah penyebaran penyakit-penyakit dalam pekerjaan (occupational diseases).
          Pengertian diatas mempunyai 2 (dua) sisi yang berkaitan, yakni antara kesehatan fisik dan jiwa para karyawan dengan kesehatan lingkungan di mana karyawan bekerja. Tingkat kesehatan fisik dan jiwa karyawan perlu dipelihara agar dapat memberikan kontribusi kerja yang optimal bagi perusahaan, yang didukung oleh lingkungan kerja yang sehat dan aman serta nyaman, agar kesehatan fisik dan jiwa karyawan terjamin.
    Program kesehatan karyawan yang harus dilaksanakan meliputi hal-hal berikut ini:
1)      Kesehatan fisik karyawan
Kesehatan fisik karyawan dapat terganggu akibat penyakit, tekanan beban pekerjaan atau cedera karena kecelakaan. Program kesehatan fisik mencakup beberapa kegiatan diantaranya pemeriksaan kesehatan setiap karyawan secara umum , general check-up karyawan tertentu yang ditunjuk secara periodik, dan pemeriksaan lingkungan kerja secara menyeluruh dan periodik.
2)      Kesehatan Jiwa dan Mental Karyawan
Selain kesehatan fisik karyawan, perlu dilakukan pula pemeriksaan kejiwaan atau mental, karena hal ini sangat memengaruhi kondisi fisik karyawan. Dalam rangka melaksanakan program kesehatan mental karyawan, perlu adanya beberapa fasilitas seperti sarana ibadah yang baik, mengembangkan dan memelihara hubungan baik antar karyawan dan dokter ahli jiwa (psikiater) dan atau psikolog.
b.      Keselamatan Kerja
          Keselamatan adalah kondisi selamat, kesejahteraan, kebahagiaan dan sebagainya. Jadi, keselamatan dan kesehatan kerja adalah pengawasan terhadap orang, material, dan metode yang mencakup lingkungan kerja supaya pekerja tidak mengalami cedera.
    Dasar-dasar keselamatan dan kesehatan kerja mencakup beberapa hal berikut ini.
1)      Setiap pekerja berhak memperoleh jaminan atas keselamatan kerja agar terhindar dari kecelakaan.
2)      Setiap orang yang berada ditempat kerja harus dijamin keselamtannya.
3)      Tempat pekerjaan dijamin selalu dalam keadaan aman.
          Untuk memelihara keselamatan dan kesehatan kerja, perlu dipikirkan cara menanggulangi kecelakaan kerja. Kecelakaan kerja adalah kejadian yang tidak terduga dan tidak diharapkan yang terjadi didalam pelaksanaan hubungan kerja. Beberapa hal yang termasuk kecelakaan kerja adalah sebagai berikut:
1)      Kecelakaan akibat langsung pekerjaan.
2)      Kecelakaan pada saat atau waktu kerja.
3)      Kecelakaan pada perjalanan (dari rumah ke tempat kerja dan sebaliknya, melalui jalan yang wajar).
          Pada umumnya, sasaran utama setiap perusahaan adalah mengurangi biaya yang harus ditanggung akibat kecelakaan kerja. Oleh sebab itu setiap perusahaan menyusun kerangka tindakan untuk mencegah kecelakaan. Kerangka tindakan untuk mencegah kecelakaan mencakup:
1)      Pengendalian teknis termasuk sistem ventilasi, penerangan dan perlengkapan keselamatan dan Kesehatan Kerja.
2)      Penyempurnaan ergonomis.
3)      Pengawasan atas kebiasaan kerja.
4)      Penyesuaian kecepatan arus produksi dengan kemampuan optimum para pegawai.
5)      Peningkatan mekanisasi yang tepat guna.
6)      Penyesuaian volume produksi dengan jam proses optimum.
7)      Pembentukan Panitia Keselamatan dan Kesehatan kerja dibawah seorang manajer Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang profesional.
c.       Keamanan Kerja
          Keamanan adalah ketentraman, menjaga (memelihara) ketertiban. Keamanan di perusahaan adalah melindungi fasilitas pengusaha dan peralatan yang ada, dari akses-akses yang tidak sah, serta untuk melindungi karyawan ketika sedang bekerja atau melaksanakan penugasan pekerjaan. Keamanan juga bisa mencakup memberikan program bantuan emergensi bagi para karyawan yang menghadapi masalah kesehatan ketika sedang melakukan perjalanan dinas di dalam dan di luar negeri.
    Kegiatan pengamanan diarahkan kepada tiga sasaran, yaitu sebagai berikut:
1)      Keluar
Pencegahan dan penindakan sejak usaha tindakan kriminal, baik yang datang secara terbuka maupun secara tertutup, baik yang bersifat fisik, maupun yang bersifat psikis yang datang dari luar lingkungan kerja.
2)      Ke dalam
Pencegahan dan tindakan terhadap setiap usaha subversi sabotage, spionase dan destruksi serta tindakan-tindakan kriminal lainnya baik yang datang secara terbuka, maupun tertutup, bersifat psikis, yang datang dari dalam lingkungan dengan bantuan dari unsur-unsur yang berada diluar.
3)      Alam
Pencegahan bahaya yang ditimbulkan oleh alam, seperti banjir, halilintar, bahaya api, gempa bumi, pohon tumbang, gangguan binatang buas, dan sebagainya. Serta melakukan tindakan-tindakan penanggulangan untuk mengatasi akibat-akibat yang dapat ditimbulkannya.
7.      Kegiatan Ekonomi
Dalam kehidupan dan kegiatan ekonomi sehari-hari, kita tidak dapat lepas dari kegiatan produksi, distribusi, dan konsumsi. Ketiganya saling berkaitan dan berkesinambungan.
1.      Kegiatan Produksi
Produksi adalah kegiatan menghasilkan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan. Orang yang melakukan produksi disebut produsen. Yang termasuk kegiatan produksi, antara lain periklanan, industri, dan kerajinan. Contoh jenis produksi hasil dari olahan teknologi adalah sebagai berikut.
a.       Jenis produk makanan, misalnya tahu, tempe, tape, selai, trasi dan lain-lain.
b.      Jenis produk minuman, seperti serbat, sirup, teh, minuman ringan dan lain-lain.
c.       Jenis produk keperluan sehari-hari, misalnya obat-obatan, minyak rambut, sabun, dan lain-lain.

2.      Kegiatan Distribusi

Distribusi adalah kegiatan menyalurkan barang dari produsen ke konsumen. Produk yang dihasilkan produsen disalurkan ke pemakai atau konsumen melalui perantara. Perantara atau orang yang menyalurkan hasil produksi ke konsumen disebut distributor. Pihak yang melakukan distribusi antara lain sebagai berikut.
a.    Agen, adalah pihak yang ditujukan oleh produsen untuk menyalurkan produksinya.
b.    Pedagang besar, adalah pihak yang membeli barang dengan jumlah besar kemudian dijual lagi kepada pengecer.
c.    Pedagang eceran, adalah pihak yang menjual barang langsung kepada konsumen

3.      Kegiatan Konsumsi

Konsumsi adalah kegiatan menghabiskan atau menggunakan hasil produksi untuk memenuhi kebutuhan, baik berupa barang maupun jasa. Konsumen adalah orang yang memakai hasil produksi. Contoh kegiatan konsumsi, antara lain kegiatan menghabiskan makanan dan kegiatan menggunakan kendaraan.