Sektor dan Tanggung Jawab Industri
1.
Pengertian
Industri
Istilah industri berasal
dari bahasa latin, yaitu industria
yang artinya buruh atau tenaga kerja. Industri adalah suatu
usaha atau kegiatan pengolahan bahan mentah atau barang setengah jadi menjadi
barang jadi yang memiliki nilai tambah untuk mendapatkan keuntungan.
v Bahan
mentah adalah bahan yang perlu diolah dahulu agar dapat memenuhi kebutuhan,
misalnya karet untuk diolah menjadi ban, kapas untuk diolah menjadi benang,
dll.
v Barang
setengah jadi adalah hasil olahan dari bahan mentah tapi masih perlu diolah
lagi agar siap digunakan, misalnya benang bagi industri tekstil, tepung untuk
industri roti, dll
v Barang
jadi, adalah hasil akhir proses pengolahan yang siap digunakan, misalnya
pakaian, mobil, dll
Berikut
beberapa faktor yang menentukan bidang usaha perusahaan industri.
1)
Tanah tempat didirikan perusahaan itu
baik dan strategis, agar perusahaan dapat melakukan kegiatannya sehingga tidak
mengganggu lingkungannya. Dalam hal ini dipikirkan pula tentang kemungkinan
pengembangan perusahaan tersebut dimasa yang akan mendatang.
2)
Tersedianya bahan baku dan bahan
pembantu agar produksi dapat berlangsung terus menerus, sehingga perusahaan
industri sangat baik berada di tempat tersedia bahan baku dan bahan pembantu.
3)
Pengangkutan adalah salah satu faktor
yang harus diperhatikan dalam menentukan kedudukan perusahaan industri, baik
pengangkutan bahan baku, bahan pembantu, maupun pengangkutan hasil industri ke
daerah pemasaran. Hal ini perlu dilakukan karena pengangkutan yang efisien
dapat meringankan biaya produksi serta memperlancar pendistribusian produk.
4)
Pemasaran hasil produksi juga harus
menjadi pertimbangan dalam menentukan kedudukan perusahaan industri agar dapat
mempercepat dan memperbesar pemasaran barang.
5)
Tersedia tenaga kerja yang ahli,
terampil serta murah juga menjadi salah satu faktor yang menentukan penempatan
kedudukan perusahaan industri.
6)
Tersedianya tenaga penggerak, misalnya
bahan bakar, listrik, san air.
Secara umum
biaya kegiatan produksi dibagi menjadi tiga kelompok:
1)
Biaya bahan baku langsung, adalah semua
biaya bahan baku yang membentuk bagian integral dari barang jadi dan dimasukkan
secara eksplisit dalam perhitungan biaya produk. Contoh bahan baku langsung
adalah kayu yang digunakan untuk membuat furnitur.
2)
Tenaga kerja langsung, adalah tenaga
kerja yang melakukan konversi bahan baku langsung menjadi barang jadi dan dapat
dibebankan secara layak ke produk tertentu.
3) Overhead
pabrik disebut juga beban manufaktur atau beban pabrik, adalah biaya yang
terdiri atas semua biaya manufaktur yang tidak ditelusuri secara langsung ke
output tertentu. Overhead pabrik biasanya memasukkan semua biaya manufaktur
kecuali bahan baku langsung dan tenaga kerja langsung.
1.
Jenis
Industri
Industri dapat
dikelompokkan berdasarkan beberapa hal berikut ini:
a.
Berdasarkan Bahan Baku:
1) Industri ekstraktif: industri yang bahan baku diambil langsung dari
alam sekitar. Contoh: pertanian, perkebunan, perhutanan, perikanan,
peternakan, dll
2)
Industri nonekstaktif: industri
yang mengolah lebih lanjut hasil-hasil industri lain. Contoh: industri
pemintalan, industri tekstil, dll.
3)
Industri fasilitatif: industri
yang produk utamanya adalah berbentuk jasa atau layanan yang dijual kepada para
konsumennya. Contoh: asuransi, perbankan, transportasi, pariwisata, dll.
b.
Berdasarkan Tenaga Kerja:
1)
Industri rumah tangga: jumlah
karyawan/tenaga kerja antara 1 - 4 orang.
2)
Industri kecil: jumlah
karyawan/tenaga kerja antara 5 - 19 orang.
3)
Industri sedang/menengah: jumlah
karyawan/tenaga kerja antara 20 - 99 orang.
4)
Industri besar:
jumlah karyawan/tenaga kerja berjumlah 100 orang atau lebih.
c.
Berdasarkan Produksi yang Dihasilkan
1) Industri primer: industri yang menghasilkan barang atau benda yang tidak
perlu pengolahan lebih lanjut. Contoh:
industri makanan dan minuman.
2) Industri sekunder: industri yang menghasilkan barang atau benda yang
membutuhkan pengolahan lebih lanjut sebelum dinikmati atau digunakan. Contoh:
industri pemintalan benang.
3) Industri tersier: industri yang
produk atau barangnya berupa layanan atau jasa. Contoh: industri
perbankan.
d. Berdasarkan
Bahan Mentah:
1) Industri
pertanian: industri yang mengolah bahan mentah yang diperoleh dari hasil
kegiatan pertanian. Contoh: indutri gula, kopi, teh, minyak goreng, dll
2) Industri
pertambangan: industri yang mengolah bahan mentah yang berasal dari hasil
pertambangan. Contoh: industri perminyakan, semen dan baja.
3) Industri
Jasa: industri yang nengolah jasa dan layanan. Contoh: transportasi.
e.
Berdasarkan Lokasi Industri:
1)
Industri yang berorientasi
atau menitikberatkan pada pasar (market oriented industry): industri
yang didirikan mendekati persebaran konsumen.
2)
Industri yang berorientasi
atau menitikberatkan pada tenaga kerja (employment oriented industry): industri yang didirikan mendekati daerah
pemukiman penduduk agar mudah memperoleh tenaga kerja.
3)
Industri yang berorientasi
atau menitikberatkan pada bahan baku (supply oriented industry): industri
yang mendekati lokasi di mana bahan baku berada untuk memotong biaya
transportasi yang besar.
4)
Industri yang tidak terikat
oleh persyaratan yang lain (footloose
industry): industri yang didirikan tidak terikat oleh syarat-syarat yang
telah dijelaskan diatas. Industri ini dapat didirikan dimana saja, karena bahan
baku, tenaga kerja, dan pasarnya sangat luas dan dapat ditemukan dimana saja.
f.
Berdasarkan Proses Produksi:
1) Industri
hulu: industri yang hanya mengolah bahan mentah menjadi barang setengah jadi.
Industri ini sifatnya hanya menyediakan bahan baku untuk kegiatan industri yang
lain. Contoh: industri pengolahan tepung.
2) Industri
hilir: industri yang mengolah barang setengah jadi menjadi barang jadi sehingga
barang yang dihasilkan dapat langsung dipakai atau dinikmati oleh konsumen.
Contoh: industri pembuat roti.
g. Berdasarkan
barang yang dihasilkan:
1) Industri
berat: industri yang menghasilkan mesin-mesin atau alat produksi lainnya.
2) Indusri
ringan: industri yang menghasilkan barang siap pakai untuk dikonsumsi.
h.
Berdasarkan Sumber Modal yang Digunakan
1)
Industri Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), yaitu
industri yang memperoleh dukungan modal dari investor atau pengusaha nasional
(dalam negeri).
2)
Industri Penanaman Modal Asing (PMA), yaitu industri
yang modalnya berasal dari penanaman modal asing atau investor luar negeri.
3)
Industri dengan Modal Patungan (Joint Venture), yaitu industri yang modalnya berasal dari hasil
kerjasama antara PMDN dengan PMA.
i.
Berdasarkan Surat keputusan Menteri Perindustrian
Selain pengklasifikasian industri
tersebut diatas, ada juga pengklasifikasian industri berdasarkan Surat
Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 19/M/I/1986 yang dikeluarkan oleh
Departemen Perindustrian dan Perdagangan. Berdasarkan surat keputusan ini
klasifikasi industri adalah sbb:
1)
Industri Kimia Dasar (IKD): industri yang memerlukan
modal yang besar, keahlian yang tinggi, dan menerapkan teknologi maju. Industri
yang termasuk kekompok IKD yaitu industri bahan peledak, industri semen, serta
industri pupuk kimia dan industri pestisida.
2)
Industri Mesin Logam Dasar dan Elektronika (IMELDE):
industri yang mengolah bahan mentah logam menjadi mesin-mesin berat atau
rekayasa mesin dan perakitan. Industri ini diantaranya, yaitu industri mesin
dan perakitan alat-alat pertanian, industri alat-alat berat/konstruksi,
industri elektronika, dan industri kendaraan bermotor (otomotif).
3)
Aneka Industri (AI): industri yang tujuannya menghasilkan
bermacam-macam barang kebutuhan hidup sehari-hari. Industri ini diantaranya,
yaitu industri tekstil, industri alat listrik dan logam dan industri kimia.
4)
Industri kecil (IK): industri yang bergerak dengan
jumlah pekerja sedikit, dan teknologi sederhana. Biasanya dinamakan industri
rumah tangga, misalnya: industri kerajinan, industri alat-alat rumah tangga,
dan perabotan dari tanah (gerabah).
5) Industri
Pariwisata: industri yang menghasilkan
nilai ekonomis dari kegiatan wisata. Bentuknya bisa berupa wisata seni budaya,
wisata pendidikan, dan wisata alam.
1.
Pengelolaan
Usaha
a. Usaha yang dikelola sendiri/perorangan
Usaha yang dikelola sendiri merupakan
usaha yang didasarkan atas kepemilikan modal secara tunggal. Kelebihan dari
usaha yang dikelola sendiri adalah:
1)
Pemilik bebas mengatur usahanya.
2)
Semua keuntungan dapat dinikmati sendiri.
3)
Cepat dalam mengambil keputusan
4)
Rahasia perusahaan terjamin.
Sedangkan kekurangan usaha yang dikelola
sendiri adalah:
1)
Modal terbatas.
2)
Kemampuan tenaga pengelola terbatas.
3)
Kesinambungan usaha kurang terjamin.
4)
Semua risiko ditanggung sendiri.
b. Usaha yang Dikelola Kelompok
1)
Badan Usaha Milik Negara
a)
Perusahaan Jawatan (Perjan), perusahaan bertujuan
memberikan pelayanan kepada masyarakat dan bukan semata-mata mencari
keuntungan.
b)
Perusahaan Umum (Perum), perusahaan ini seluruh
modalnya diperoleh dari negara. Perum bertujuan untuk melayani masyarakat dan
mencari keuntungan.
c)
Perusahaan perseroan (Persero), perusahaan modalnya
terdiri atas saham-saham. Sebagian sahamnya dimiliki oleh negara dan sebagian
lagi dimiliki oleh pihak swasta dan luar negeri.
2)
Badan Usaha Milik Swata (BUMS)
a)
Firma (Perusahaan Persekutuan), adalah badan usaha
yang dimiliki oleh paling sedikit dua orang.
b)
Persekutuan Komanditer (CV), adalah badan usaha yang modalnya
dimiliki oleh beberapa orang. Pemilik modal dalam CV terdapat dua macam:
· Anggota
Aktif: bertanggung jawab penuh atas jalannya perusahaan.
· Anggota
Pasif: bertanggung jawab sebatas modal yang disertakan.
c)
Perseroan Terbatas (PT), adalah badan usaha yang
modalnya dihimpun dari beberapa orang melalui penjualan saham. Saham adalah
surat tanda bukti keikutsertaan menjadi pemilik perusahaan.
3)
Koperasi
Koperasi
adalah usaha bersama yang memiliki organisasi berdasarkan atas asas
kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya. Dilihat dari
lingkungannya koperasi dapat dibagi menjadi berikut:
a)
Koperasi Sekolah.
b)
Koperasi Pegawai Republik Indonesia.
c)
Koperasi Unit Desa.
d)
Koperasi Konsumsi
e)
Koperasi Simpan Pinjam.
f)
Koperasi Produksi.
4. Kawasan Industri
Pengertian
kawasan industri menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2009 tentang
Kawasan Industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan industri yang
dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola
oleh perusahaan kawasan industri yang telah memiliki izin usaha kawasan
industri.
Tujuan pembangunan kawasan industri adalah
sebagai berikut:
a.
Mengendalikan pemanfaatan ruang;
b.
Meningkatkan upaya pembangunan industri yang
berwawasan lingkungan;
c.
Mempercepat pertumbuhan industri di daerah;
d.
Meningkatkan daya saing industri;
e.
Meningkatkan daya saing investasi;
f.
Memberikan kepastian lokasi dalam perencanaan dan
pembangunan infrastruktur, yang terkoordinasi antar sektor terkait.
Pembangunan industri merupakan salah
satu pilar pembangunan perekonomian nasional, yang diarahkan dengan menerapkan
prinsip-prinsip pembangunan industri yang berkelanjutan yang didasarkan pada
aspek pembangunan ekonomi, sosial, dan lingkungan hidup. Saat ini pembangunan
industri sedang dihadapkan pada persaingan global yang sangat berpengaruh
terhadap perkembangan industri nasional. Peningkatan daya saing industri
merupakan salah satu pilihan yang harus
dilakukan agar produk industri nasional mampu bersaing di dalam negeri dan luar
negeri.
Langkah-langkah dalam rangka
peningkatan daya saing dan daya tarik investasi yakni terciptanya iklim usaha
yang kondusif, efisien, kepastian hukum, dan pemberian fasilitas fiskal serta
kemudahan-kemudahan lain dalam kegiatan usaha industri, yang antara lain dengan
tersedianya lokasi industri yang memadai yang berupa kawasan industri.
Dalam
rangka pelaksanaan Pasal 20 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang
Perindustrian, maka sebagai upaya untuk mendorong pembangunan industri perlu
dilakukan pembangunan lokasi industri yang berupa kawasan industri.
Pembanguanan kawasan industri merupakan sarana untuk pengembangan industri yang
berwawasan lingkungan serta memberikan kemudahan dan daya tarik bagi investasi
dengan pendekatan konsep efisiensi, tata ruang, dan lingkungan hidup.
Aspek
efisiensi merupakan suatu sasaran pokok pengembangan kawasan industri. Melalui
pengembangan kawasan industri investor pengguna kaveling industri (user) akan
mendapatkan lokasi kegiatan industri yang sudah tertera dengan baik, kemudahan
pelayanan administrasi, ketersediaan infrastruktur yang lengkap, keamanan dan
kepastian tempat usaha yang sesuai dengan Rencana tata Ruang Wilayah (RTRW)
kabupaten/kota.
Aspek
tata ruang, pembangunan kawasan industri dapat mensinergikan perencanaan,
prasarana dan sarana penunjang seperti penyediaan energi listrik,
telekomunikasi, fasilitas jalan, dan lain sebagainya. Aspek lingkungan hidup,
dengan pengembangan kawasan industri akan mendukung peningkatan kualitas
lingkungan hidup di daerah secara menyeluruh. Kegiatan industri pada suatu
lokasi pengelolaan, akan lebih mudah menyediakan fasilitas pengelolaan limbah
dan juga pengendalian limbahnya.
5.
Tanggung Jawab
Industri Perusahaan (Corporate Social
Responsibility)
Perusahaan memiliki suatu tanggung
jawab terhadap:
1) Konsumen/pelanggan
2)
Pemilik/pemegang saham
3)
Karyawan
4)
Kreditur
5)
Lingkungan alam
6) Lingkungan
masyarakat
Tanggung
jawab industri terhadap lingkungan dan masyarakat dapat diwujudkan dengan
melaksanakan Corporate Social
Responsibility atau CSR. Dengan menggunakan CSR, perusahaan tidak hanya
mendapatkan keuntungan ekonomi, tetapi juga keuntungan secara sosial.
CSR umumnya berdasarkan nilai-nilai
etis penghargaan perusahaan terhadap keberadaan serta peran seluruh tenga
kerja, masyarakat, lingkungan sosial maupun lingkungan alam. Rusaknya kehidupan
sosial masyarakat dan lingkungan alam dapat dipastikan akan mengganggu bahkan
menghentikan proses produksi perusahaan.
Melalui CSR perusahaan dapat membangun
reputasinya, seperti meningkatkan citra perusahaan, pemegang saham, merek
perusahaan, maupun bidang usaha perusahaan. Semangat CSR diharapkan mampu
menciptakan keseimbangan antar perusahaan, masyarakat dan lingkungan. CSR juga
diharapkan dapat membantu meningkatkan kesejahteraan kehidupan sosial ekonomi
masyarakat lokal dan masyarakat luas pada umumnya.
6.
Kesehatan,
Keselamatan, dan Keamanan dalam bekerja (K3)
Tanggung jawab perusahaan terhadap
karyawan tidak hanya membayarkan pendapatan (gaji), namun juga adanya perhatian
perusahaan terhadap kesejahteraan karyawan yang menyangkut kesehatan,
keselamatan dan keamanan bekerja (K3)
a.
Kesehatan
Kerja
Kesehatan
adalah keadaaan sejahteraa lahir, batin serta sosial yang memungkinkan setiap
orang hidup produktif secara sosial dan ekonomi. Individu yang sehat adalah
yang bebas dari penyakit, cedera serta masalah mental dan emosi yang bisa
mengganggu aktivitas manusia normal umumnya. Kesehatan kerja (occupational health) atau sering
disebut dengan istilah kesehatan industri (industrial
hygiene) adalah hal-hal yang berkaitan dengan usaha-usaha untuk menjaga
kesehatan pekerja dan mencegah penyebaran penyakit-penyakit dalam pekerjaan (occupational diseases).
Pengertian
diatas mempunyai 2 (dua) sisi yang berkaitan, yakni antara kesehatan fisik dan
jiwa para karyawan dengan kesehatan lingkungan di mana karyawan bekerja.
Tingkat kesehatan fisik dan jiwa karyawan perlu dipelihara agar dapat
memberikan kontribusi kerja yang optimal bagi perusahaan, yang didukung oleh
lingkungan kerja yang sehat dan aman serta nyaman, agar kesehatan fisik dan
jiwa karyawan terjamin.
Program
kesehatan karyawan yang harus dilaksanakan meliputi hal-hal berikut ini:
1) Kesehatan
fisik karyawan
Kesehatan
fisik karyawan dapat terganggu akibat penyakit, tekanan beban pekerjaan atau
cedera karena kecelakaan. Program kesehatan fisik mencakup beberapa kegiatan
diantaranya pemeriksaan kesehatan setiap karyawan secara umum , general
check-up karyawan tertentu yang ditunjuk secara periodik, dan pemeriksaan
lingkungan kerja secara menyeluruh dan periodik.
2)
Kesehatan Jiwa dan Mental Karyawan
Selain
kesehatan fisik karyawan, perlu dilakukan pula pemeriksaan kejiwaan atau
mental, karena hal ini sangat memengaruhi kondisi fisik karyawan. Dalam rangka
melaksanakan program kesehatan mental karyawan, perlu adanya beberapa fasilitas
seperti sarana ibadah yang baik, mengembangkan dan memelihara hubungan baik
antar karyawan dan dokter ahli jiwa (psikiater) dan atau psikolog.
b. Keselamatan Kerja
Keselamatan adalah kondisi selamat,
kesejahteraan, kebahagiaan dan sebagainya. Jadi, keselamatan dan kesehatan
kerja adalah pengawasan terhadap orang, material, dan metode yang mencakup
lingkungan kerja supaya pekerja tidak mengalami cedera.
Dasar-dasar keselamatan dan kesehatan kerja
mencakup beberapa hal berikut ini.
1)
Setiap pekerja berhak memperoleh jaminan atas
keselamatan kerja agar terhindar dari kecelakaan.
2)
Setiap orang yang berada ditempat kerja harus dijamin
keselamtannya.
3)
Tempat pekerjaan dijamin selalu dalam keadaan aman.
Untuk memelihara keselamatan dan
kesehatan kerja, perlu dipikirkan cara menanggulangi kecelakaan kerja.
Kecelakaan kerja adalah kejadian yang tidak terduga dan tidak diharapkan yang
terjadi didalam pelaksanaan hubungan kerja. Beberapa hal yang termasuk
kecelakaan kerja adalah sebagai berikut:
1)
Kecelakaan akibat langsung pekerjaan.
2)
Kecelakaan pada saat atau waktu kerja.
3) Kecelakaan
pada perjalanan (dari rumah ke tempat kerja dan sebaliknya, melalui jalan yang
wajar).
Pada
umumnya, sasaran utama setiap perusahaan adalah mengurangi biaya yang harus
ditanggung akibat kecelakaan kerja. Oleh sebab itu setiap perusahaan menyusun
kerangka tindakan untuk mencegah kecelakaan. Kerangka tindakan untuk mencegah
kecelakaan mencakup:
1) Pengendalian
teknis termasuk sistem ventilasi, penerangan dan perlengkapan keselamatan dan
Kesehatan Kerja.
2)
Penyempurnaan ergonomis.
3)
Pengawasan atas kebiasaan kerja.
4)
Penyesuaian kecepatan arus produksi dengan kemampuan
optimum para pegawai.
5)
Peningkatan mekanisasi yang tepat guna.
6)
Penyesuaian volume produksi dengan jam proses optimum.
7)
Pembentukan Panitia Keselamatan dan Kesehatan kerja
dibawah seorang manajer Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang profesional.
c. Keamanan Kerja
Keamanan adalah ketentraman, menjaga
(memelihara) ketertiban. Keamanan di perusahaan adalah melindungi fasilitas
pengusaha dan peralatan yang ada, dari akses-akses yang tidak sah, serta untuk
melindungi karyawan ketika sedang bekerja atau melaksanakan penugasan
pekerjaan. Keamanan juga bisa mencakup memberikan program bantuan emergensi
bagi para karyawan yang menghadapi masalah kesehatan ketika sedang melakukan
perjalanan dinas di dalam dan di luar negeri.
Kegiatan pengamanan diarahkan kepada tiga
sasaran, yaitu sebagai berikut:
1)
Keluar
Pencegahan
dan penindakan sejak usaha tindakan kriminal, baik yang datang secara terbuka
maupun secara tertutup, baik yang bersifat fisik, maupun yang bersifat psikis
yang datang dari luar lingkungan kerja.
2)
Ke dalam
Pencegahan
dan tindakan terhadap setiap usaha subversi sabotage, spionase dan destruksi
serta tindakan-tindakan kriminal lainnya baik yang datang secara terbuka,
maupun tertutup, bersifat psikis, yang datang dari dalam lingkungan dengan
bantuan dari unsur-unsur yang berada diluar.
3)
Alam
Pencegahan
bahaya yang ditimbulkan oleh alam, seperti banjir, halilintar, bahaya api,
gempa bumi, pohon tumbang, gangguan binatang buas, dan sebagainya. Serta
melakukan tindakan-tindakan penanggulangan untuk mengatasi akibat-akibat yang
dapat ditimbulkannya.
7. Kegiatan
Ekonomi
Dalam kehidupan dan kegiatan ekonomi sehari-hari, kita
tidak dapat lepas dari kegiatan produksi, distribusi, dan konsumsi. Ketiganya
saling berkaitan dan berkesinambungan.
Produksi adalah kegiatan menghasilkan barang dan jasa untuk
memenuhi kebutuhan. Orang yang melakukan produksi disebut produsen. Yang
termasuk kegiatan produksi, antara lain periklanan, industri, dan kerajinan.
Contoh jenis produksi hasil dari olahan teknologi adalah sebagai berikut.
a.
Jenis produk makanan, misalnya tahu, tempe, tape,
selai, trasi dan lain-lain.
b. Jenis produk
minuman, seperti serbat, sirup, teh, minuman ringan dan lain-lain.
c.
Jenis produk keperluan sehari-hari, misalnya
obat-obatan, minyak rambut, sabun, dan lain-lain.
2. Kegiatan Distribusi
Distribusi
adalah kegiatan menyalurkan barang dari produsen ke konsumen. Produk yang
dihasilkan produsen disalurkan ke pemakai atau konsumen melalui perantara.
Perantara atau orang yang menyalurkan hasil produksi ke konsumen disebut
distributor. Pihak yang melakukan distribusi antara lain sebagai berikut.
a.
Agen, adalah pihak yang ditujukan oleh produsen untuk
menyalurkan produksinya.
b.
Pedagang besar, adalah pihak yang membeli barang dengan
jumlah besar kemudian dijual lagi kepada pengecer.
c.
Pedagang eceran, adalah pihak yang menjual barang
langsung kepada konsumen
3. Kegiatan Konsumsi
Konsumsi adalah kegiatan
menghabiskan atau menggunakan hasil produksi untuk memenuhi kebutuhan, baik
berupa barang maupun jasa. Konsumen adalah orang yang memakai hasil produksi.
Contoh kegiatan konsumsi, antara lain kegiatan menghabiskan makanan dan
kegiatan menggunakan kendaraan.